Tidak setiap perdagangan surat berharga adalah derivatif. Sebab setau saya, (meski tempatnya satu, seperti di BEI/IDX) surat berharga diperdagangkan di tiga pasar: pasar obligasi, pasar saham, dan pasar derivatif yang akan dibahas sekarang ini.
Per definisi, pasar derivatif adalah tempat diperdagangankannya surat-surat berharga yang nilainya didasarkan aset yang mendasarinya (underlying asset atau elementary asset). Kata pak Profesor yang mengajarkan kepada saya, rumus dasarnya nilai terhadap aset ini adalah Y=f(X). Maksud rumus ini? Wah, saya tidak begitu ngerti, maklum orang politik (excuse).
Definisi tadi bagi saya ternyata agak membingungkan karena pada kenyataannya transaksi yang dilakukan adalah transaksi promes (janji untuk waktu tertentu ke depan).
Nah, transaksi elementernya di pasar derivatif ada tiga (3) antara lain:
1. Forwards/Futures, yang merupakan transaksi/akad untuk menjual (posisi long) dan membeli (posisi short) sesuatu pada waktu di masa depan dengan prespecified price, time, and place. Biasanya dalam model akad/kontrak ini yang diperdagangkan adalah komoditas (minyak di NYMEX atau paling tradisional adalah ijon) ataupun produk finansial (uang valas, sukubunga, saham, dan indeks saham).
2. Options, merupakan HAK untuk berakad jual (put) /beli (call) pada masa datang (seperti futures/forwards) dengan jaminan premi. Bedanya dengan yang futures atau forwards adalah options ini bukanlah kewajiban, tapi HAK. Jadi, kalo tiba2 pembeli ga jadi beli, maka pembeli boleh cancel (ga jadi strike). Akibatnya, si penjual memang ga jadi jualan, tapi dia dapat premi. Bentuk tradisional dari options ini adalah beli jual dalam sistem indent (mobil).
3. Swap. Nah, kalau ini adalah akad antara 2 pihak untuk bertukar cashflows baik dalam bentuk valas, suku bunga, atau gabungan dari keduanya. Pertukaran ini memang awalnya saya anggap aneh, jangan2 buat tipu2 laporan keuangan atau cuci uang. Salah satu alasan yang bisa saya terima dari penggunaan transaksi ini adalah adanya kenyataan spesialisasi dari para praktisi keuangan non-riil tersebut (just for example, treasurer sebuah bank atau fund manager). Mereka ada yang expert di pasar suku bunga fix saja, dan ada pula yang expert di pasar suku bunga float (LIBOR, EURIBOR, JIBOR, SIBOR, dll) saja; sehingga mereka melakukan swap atas aset dan liabilities mereka dengan menggunakan suku bunga yang mereka kuasai pasarnya. Dengan demikian terhedging struktur aset2 dan liabilitiesnya. Contoh, Anda sebagai treasurer sebuah perusahaan berutang dengan riba floating LIBOR + 2% ke sebuah Bank. Sementara karena Anda ahli dan merasa lebih aman dengan riba fix, maka Anda renegosiasi besaran riba tadi. Ternyata si Bank tidak mau, maka Anda bisa masuk ke pasar derivatif dan melakukan transaksi swap dengan counterpart yang ahli riba float dan memiliki utang dalam modus fix serta ingin swap dengan riba float. Nah, ada supply and demand di sini. Maka tukar menukarlah Anda dengan counterpart tadi. (Gambaran teknisnya terlalu mbulet untuk saya jelaskan di sini, mengingat masih belajar kulitnya, saya sendiri masih bingung
).
Lalu bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?
Untuk sementara saya tidak bisa menghukumi, tapi sekedar menjudge berdasarkan ilmu yang saya miliki: Transaksi Derivatif 90% HARAM!
Ada yang bertanya, “berarti ada 10% yang halal dong?”
Ya, ada beberapa aspek yang menurut saya halal dari transaksi derivatif; ingat! transaksinya! bukan pasarnya (produk, komoditas, dan praktek dagangnya).
Bentuk akad seperti forward dan future sepintas bisa terlihat halal, namun tapi pada prakteknya di pasar futures, mereka memperjualbelikan kembali surat utang ini sebagai bagian dari aksi spekulasi mereka.
Contoh, kamu broker di NYMEX (New York Mercantile Exchange) tempat jual beli energi (oil) dengan sistem futures, kamu beli minyak satu kapal tanker (eg 72.000 barrel) dari chevron indonesia dgn harga USD 50 per barrel untuk pengiriman 3 bulan lagi ke pengilangan di semua tempat di seluruh dunia (tidak ditentukan). Posisi kamu sebagai broker sebenarnya mewakili investor untuk mutar duit dia, dan investornya kan pasti ga pengen beli minyak beneran. Jadilah kamu sebagai broker menawarkan surat berharga tadi ke broker lain seperti brokernya Pertamina dll. Nah, kebetulan ada insiden taruhlah bom di pipa minyak irak, maka kamu sebagai broker sebelum nawarin nebar isu/rumor “wah ini susah nih minyak” agar broker lain berani beli dengan harga di atas USD 50/barrel (supply diisukan turun sementara demand konstan).
Ingat, di pasar futures yang jadi broker spekulan bukan hanya Anda. Nah, jika yang beli adalah broker lain maka dia akan juga pengen cari untung, dia tahan kontrak yg barusan ia beli senilai USD 52/barrel dari Anda. Dia baru lempar ke pasar lagi saat broker lain mau beli dari dia dengan harga USD 54/barrel. Hal yang sama berlaku kebalikannya (saat demand lesu, dan supply baik2 saja maka harga turun).
Itu tadi contoh yang haram. Yang halal contohnya adalah forwards (bentuk konvensional dari futures; bedanya dengan forwards, si futures ini ada pasarnya, forwards bisa dibikin2 sendiri/tailor made atau biasanya disebut over the counter). Anda mau beli PC 1000 unit dgn spesifikasi bla bla bla dari LENOVO Cina, dgn harga USD 1000 per unitnya dibayar dengan rupiah dengan kurs Rp 10.000 per 1 USD-nya, untuk dikirim 6 bulan ke depan ke CV. AndaCOM di Alamat Jl bla bla bla Indonesia. Nah, kontrak yang Anda punya tidak akan Anda perjualbelikan lagi ke orang lain. (Tapi ada juga ding yg mengharamkan ini, cuma biasanya argumennya menggunakan dalil haramnya ijon pertanian).
Di dalam derivatif, ada juga istilah arbitrage. Sebagai pegawai yang suka ngurus perjanjian utang luar negeri, saya kira ini adalah arbitrase. Ternyata BUKAN!
Arbitrage adalah praktek beli jual yang sangat menguntungkan atas satu macam produk di mana produk tersebut diperjualbelikan di dua pasar yang berbeda dengan harga yang berbeda. Prosesnya, kita beli produk tersebut di pasar yang murah dan menjualnya di pasar yang mahal. Dalam arbitrage ini kita bahkan bisa mendapatkan untung dengan modal/investasi nol, hanya butuh trust dan ongkos jalan.
Dicontohkan, ada dua pasar hape Blackberry Bold di mall A dan mall B. Para penjual di mall A menjualnya dengan harga rata-rata 8,5 juta, sedangkan para penjual di mall B menjualnya dengan harga rata-rata 8 juta. Anda bisa ambil untung dengan cara, PINJAM BBBold ke penjual di mall B (yang murah, 8 juta) untuk dijual kembali (bila Anda pemula, jaminkanlah hape Anda sendiri yang seharga setara). Lalu Anda pergi ke mall A dan menjualnya dengan harga pasar 8.5juta atau sedikit di bawahnya 8.3juta. Anda lalu kembali menyerahkan uang 8juta ke penjual di mall B (dan mengambil jaminan Anda), lalu mendapatkan untung/margin 300ribu. Lumayan kan? Itu baru 1 hape, lho. Arbitrage tradisional yang saya contohkan tadi disebut pula sebagai MBLANTIK HAPE dalam bahasa Jawa. Bedanya, Arbitrage modern adalah praktek demikian atas produk derivatif (komoditas, valas, interest rate, stock, stock index, atau gabungannya) dan mereka tidak menggunakan istilah MBLANTIK.


TAMBAHAN:
Untuk sementara saya tidak bisa menghukumi, tapi sekedar menjudge berdasarkan ilmu yang saya miliki: Transaksi Derivatif 90% HARAM!
KOMENTAR ANTO:
JAWAB SAYA:
KOMENTAR IRFAN:
JAWAB SAYA:
KOMENTAR IRFAN:
JAWAB SAYA: