23
Jul
09

Mengenal Pasar Derivatif

penutupan_bei_tahun_2008Tidak setiap perdagangan surat berharga adalah derivatif. Sebab setau saya, (meski tempatnya satu, seperti di BEI/IDX) surat berharga diperdagangkan di tiga pasar: pasar obligasi, pasar saham, dan pasar derivatif yang akan dibahas sekarang ini.

Per definisi, pasar derivatif adalah tempat diperdagangankannya surat-surat berharga yang nilainya didasarkan aset yang mendasarinya (underlying asset atau elementary asset). Kata pak Profesor yang mengajarkan kepada saya, rumus dasarnya nilai terhadap aset ini adalah Y=f(X). Maksud rumus ini? Wah, saya tidak begitu ngerti, maklum orang politik (excuse).

Definisi tadi bagi saya ternyata agak membingungkan karena pada kenyataannya transaksi yang dilakukan adalah transaksi promes (janji untuk waktu tertentu ke depan).

Nah, transaksi elementernya di pasar derivatif ada tiga (3) antara lain:

1. Forwards/Futures, yang merupakan transaksi/akad untuk menjual (posisi long) dan membeli (posisi short) sesuatu pada waktu di masa depan dengan prespecified price, time, and place. Biasanya dalam model akad/kontrak ini yang diperdagangkan adalah komoditas (minyak di NYMEX atau paling tradisional adalah ijon) ataupun produk finansial (uang valas, sukubunga, saham, dan indeks saham).

2. Options, merupakan HAK untuk berakad jual (put) /beli (call) pada masa datang (seperti futures/forwards) dengan jaminan premi. Bedanya dengan yang futures atau forwards adalah options ini bukanlah kewajiban, tapi HAK. Jadi, kalo tiba2 pembeli ga jadi beli, maka pembeli boleh cancel (ga jadi strike). Akibatnya, si penjual memang ga jadi jualan, tapi dia dapat premi. Bentuk tradisional dari options ini adalah beli jual dalam sistem indent (mobil).

3. Swap. Nah, kalau ini adalah akad antara 2 pihak untuk bertukar cashflows baik dalam bentuk valas, suku bunga, atau gabungan dari keduanya. Pertukaran ini memang awalnya saya anggap aneh, jangan2 buat tipu2 laporan keuangan atau cuci uang. Salah satu alasan yang bisa saya terima dari penggunaan transaksi ini adalah adanya kenyataan spesialisasi dari para praktisi keuangan non-riil tersebut (just for example, treasurer sebuah bank atau fund manager). Mereka ada yang expert di pasar suku bunga fix saja, dan ada pula yang expert di pasar suku bunga float (LIBOR, EURIBOR, JIBOR, SIBOR, dll) saja; sehingga mereka melakukan swap atas aset dan liabilities mereka dengan menggunakan suku bunga yang mereka kuasai pasarnya. Dengan demikian terhedging struktur aset2 dan liabilitiesnya. Contoh, Anda sebagai treasurer sebuah perusahaan berutang dengan riba floating LIBOR + 2% ke sebuah Bank. Sementara karena Anda ahli dan merasa lebih aman dengan riba fix, maka Anda renegosiasi besaran riba tadi. Ternyata si Bank tidak mau, maka Anda bisa masuk ke pasar derivatif dan melakukan transaksi swap dengan counterpart yang ahli riba float dan memiliki utang dalam modus fix serta ingin swap dengan riba float. Nah, ada supply and demand di sini. Maka tukar menukarlah Anda dengan counterpart tadi. (Gambaran teknisnya terlalu mbulet untuk saya jelaskan di sini, mengingat masih belajar kulitnya, saya sendiri masih bingung :D ).

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?

Untuk sementara saya tidak bisa menghukumi, tapi sekedar menjudge berdasarkan ilmu yang saya miliki: Transaksi Derivatif 90% HARAM!

Ada yang bertanya, “berarti ada 10% yang halal dong?”

Ya, ada beberapa aspek yang menurut saya halal dari transaksi derivatif; ingat! transaksinya! bukan pasarnya (produk, komoditas, dan praktek dagangnya).

Bentuk akad seperti forward dan future sepintas bisa terlihat halal, namun tapi pada prakteknya di pasar futures, mereka memperjualbelikan kembali surat utang ini sebagai bagian dari aksi spekulasi mereka.

Contoh, kamu broker di NYMEX (New York Mercantile Exchange) tempat jual beli energi (oil) dengan sistem futures, kamu beli minyak satu kapal tanker (eg 72.000 barrel) dari chevron indonesia dgn harga USD 50 per barrel untuk pengiriman 3 bulan lagi ke pengilangan di semua tempat di seluruh dunia (tidak ditentukan). Posisi kamu sebagai broker sebenarnya mewakili investor untuk mutar duit dia, dan investornya kan pasti ga pengen beli minyak beneran. Jadilah kamu sebagai broker menawarkan surat berharga tadi ke broker lain seperti brokernya Pertamina dll. Nah, kebetulan ada insiden taruhlah bom di pipa minyak irak, maka kamu sebagai broker sebelum nawarin nebar isu/rumor “wah ini susah nih minyak” agar broker lain berani beli dengan harga di atas USD 50/barrel (supply diisukan turun sementara demand konstan).

Ingat, di pasar futures yang jadi broker spekulan bukan hanya Anda. Nah, jika yang beli adalah broker lain maka dia akan juga pengen cari untung, dia tahan kontrak yg barusan ia beli senilai USD 52/barrel dari Anda. Dia baru lempar ke pasar lagi saat broker lain mau beli dari dia dengan harga USD 54/barrel. Hal yang sama berlaku kebalikannya (saat demand lesu, dan supply baik2 saja maka harga turun).

Itu tadi contoh yang haram. Yang halal contohnya adalah forwards (bentuk konvensional dari futures; bedanya dengan forwards, si futures ini ada pasarnya, forwards bisa dibikin2 sendiri/tailor made atau biasanya disebut over the counter). Anda mau beli PC 1000 unit dgn spesifikasi bla bla bla dari LENOVO Cina, dgn harga USD 1000 per unitnya dibayar dengan rupiah dengan kurs Rp 10.000 per 1 USD-nya, untuk dikirim 6 bulan ke depan ke CV. AndaCOM di Alamat Jl bla bla bla Indonesia. Nah, kontrak yang Anda punya tidak akan Anda perjualbelikan lagi ke orang lain. (Tapi ada juga ding yg mengharamkan ini, cuma biasanya argumennya menggunakan dalil haramnya ijon pertanian).

Di dalam derivatif, ada juga istilah arbitrage. Sebagai pegawai yang suka ngurus perjanjian utang luar negeri, saya kira ini adalah arbitrase. Ternyata BUKAN!

Arbitrage adalah praktek beli jual yang sangat menguntungkan atas satu macam produk di mana produk tersebut diperjualbelikan di dua pasar yang berbeda dengan harga yang berbeda. Prosesnya, kita beli produk tersebut di pasar yang murah dan menjualnya di pasar yang mahal. Dalam arbitrage ini kita bahkan bisa mendapatkan untung dengan modal/investasi nol, hanya butuh trust dan ongkos jalan.

Dicontohkan, ada dua pasar hape Blackberry Bold di mall A dan mall B. Para penjual di mall A menjualnya dengan harga rata-rata 8,5 juta, sedangkan para penjual di mall B menjualnya dengan harga rata-rata 8 juta. Anda bisa ambil untung dengan cara, PINJAM BBBold ke penjual di mall B (yang murah, 8 juta) untuk dijual kembali (bila Anda pemula, jaminkanlah hape Anda sendiri yang seharga setara). Lalu Anda pergi ke mall A dan menjualnya dengan harga pasar 8.5juta atau sedikit di bawahnya 8.3juta. Anda lalu kembali menyerahkan uang 8juta ke penjual di mall B (dan mengambil jaminan Anda), lalu mendapatkan untung/margin 300ribu. Lumayan kan? Itu baru 1 hape, lho. Arbitrage tradisional yang saya contohkan tadi disebut pula sebagai MBLANTIK HAPE dalam bahasa Jawa. Bedanya, Arbitrage modern adalah praktek demikian atas produk derivatif (komoditas, valas, interest rate, stock, stock index, atau gabungannya) dan mereka tidak menggunakan istilah MBLANTIK.


1 Tanggapan ke “Mengenal Pasar Derivatif”


  1. 1 Rizki Saputro
    23 Juli , 2009 pukul 11:41 am

    TAMBAHAN:
    Untuk sementara saya tidak bisa menghukumi, tapi sekedar menjudge berdasarkan ilmu yang saya miliki: Transaksi Derivatif 90% HARAM!

    (apalagi pasarnya)

    KOMENTAR ANTO:

    g usah liat haram engganya…derivative market dah jelas sektor non riil…hal2 semacam ini yg bikin ekonomi seakan maju padahal hanya kemajuan semu belaka >.<

    JAWAB SAYA:

    Kalo kata Prof. Roy Sembel, memang ada aspek spekulasinya. Tapi, masih menurut sang Prof, berdasarkan definisi Milton Friedman, spekulasi adalah aksi ambil resiko untuk dapat abnormal (high) return. Jadi spekulasi ada di semua sisi kehidupan. Yang bahaya adalah spekulasi yg berlebihan (greedy).

    Aq cuma bisa bilang ini disebabkan diterapkannya FIAT MONEY yg ga punya nilai intrinsik dan menjadikannya alat tukar sekaligus komoditas. Inherently BUZUK!

    KOMENTAR IRFAN:

    Kalo memang 90% haram, dihindari saja.

    JAWAB SAYA:

    Memang harus dihindari (pada pasar uangnya), kalo konvensionalnya sih boleh. Contoh kita khitbah seorang wanita yg kita cintai untuk dinikahi kemudian (kata sang Prof, ini adalah bentuk forwards yg tradisional). :-)

    KOMENTAR IRFAN:

    Tapi sejauh ini faedah apa yg dapat diperoleh dari munculnya pasar derivatif?? Terbukti ekonomi amerika yg begitu kokoh dapat hancur karena pasar derivatif… Krisis yang terjadi di asia pada dekade silam tersebut juga tak lepas dari campur tangan sektor derivatif.. so…..?

    JAWAB SAYA:

    Kalo pasar-nya memang bagiQ ga berfaedah, karena aq takut riba. Tapi bagi yang main di sana… wuih bisa kaya mendadak dan mati mendadak. Adanya insiden jebolnya Barings 1994, LCTM 1999, Enron 2001, katanya pak Prof bukan berarti kita tidak belajar, itu yang membuat semua pihak belajar untuk jadi lebih baik. Ya.. ibaratnya Hancur satu tumbuh seribu :D Gimana Fan??


Tinggalkan Balasan




Periwitan Twitter

  • 3 minutes pre argo gede departures, bismillahitawakkaltu alallooh laa hawla wa laa quwwata illa billah.-@-15 hours ago
  • Next destination: Bandung - Lemahneundeut with colleagues-@-15 hours ago
  • @inoytjantek dibikin renyah aja noy.. lempar sepatu ke arah mic :D-@-15 hours ago

Selamat Datang

Diriku

Hai semua....

Kawan, untuk menjaga tali silaturahim, saya mohon kawan-kawan yang sudah mampir sudi untuk membaca ATURAN MAIN dan meninggalkan sedikit jejaknya di RUANG TAMU saya. Saya sangat menghargai kunjungan kawan-kawan ke sini. Terima Kasih.

OIA, bagi kawan-kawan yang kesulitan mencari tulisan-tulisan saya di Pelarian, gunakan saja fasilitas di bawah ini.

Selamat Berlari...

Other languages

For English version click here.

For Arabic version click here.

Just try it and I bet you'll be laughing.

(BTW, it needs a fast internet connection)

Langganan Isi SitusQ

Tanggal Posting

Juli 2009
S S R K J S M
« Mei   Agu »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Kategori Tag

RSS EraMuslim

  • Ulama Malaysia Usulkan Undang-Undang Melarang Sihir
    Surat kabar New Straits Times menyebutkan, para ulama meminta agar diberlakukan undang-undang yang melarang sihir karena belakangan banyak laporan kasus-kasus perampokan dengan menggunakan ilmu hitam. Para pelaku perampokan menggunakan mantra-mantra untuk menggasak harta korban.
  • Bank Terbesar Swiss Didenda Ratusan Juta Dollar
    Jaksa Agung AS, Eric Holder bahkan menyebut pelanggaran yang dilakukan CSG dalam kasus ini merupakan tindak kriminal yang luar biasa. Menurut para penyelidik di OFAC, CSG menggunakan prosedur yang rumit dengan mengubah pembayaran untuk menyembunyikan kemana pembayaran itu ditujukan, termasuk menutupi nama-nama pihak yang terkena sanksi dari instruksi pembaya […]
  • Pejabat dan Diplomat AS Tak Bisa Seenaknya Lagi Masuk Pakistan
    Menurut sumber diplomat AS itu, pengetatan yang dilakukan Pakistan terhadap warga negara dan pejabat AS sebagai reaksi atas makin meluasnya operasi militer yang dilakukan sepihak oleh AS di wilayah Pakistan, yang menimbulkan sikap anti-AS di negeri itu. Meski demikian, masih kata sumber tadi, AS belum berencana melakukan tekanan pada Pakistan atas kebijakan […]
  • Mahkamah Agung Pakistan : Tidak Ada Amnesty Bagi Politisi Korup
    Mahkamah Agung Pakistan mendeklarasikan, Rabu kemarin, bahwa tidak ada amnesty (pengampunan) yang dapat melindungi politisi, termasuk Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dari perbuatan korupsi dan tindakan kriminal lainnya, dan tidak konstitusional.
  • Bantuan AS untuk Israel Sebesar 2,775 Miliar Dolar di 2010 Nanti
    Surat kabar ekonomi berbahasa Ibrani Globe melaporkan bahwa Amerika telah meratifikasi bantuan tahunannya kepada Israel pada tahun 2010 mendatang mencapai 2.775 miliar dollar meningkat dari tahun sebelumnya 2009 yang berjumlah "hanya" 225 juta dollar.

RSS Antara – Nasional

  • Pemkot Palangkaraya Komit Laksanakan Reformasi Birokrasi 17 Desember , 2009
    Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan melaksanakan program reformasi tata pemerintahan di kota itu.
  • 16 Ribu Cakram Optik Bajakan, Miras, Pil Ekstasi Dimusnahkan 17 Desember , 2009
    Enam belas ribu keping cakram optik (film dan musik) bajakan serta lima belas ribu botol minuman keras dan 145 butir pil ekstasi hasil Operasi Pekat Krakatau di wilayah hukum Cilegon Banten dimusnahkan di Mapolres Cilegon.
  • Sekda Prov: 40 Persen Anggaran 2009 Babel Disalahgunakan 17 Desember , 2009
    Sekitar 40 persen dana APBD maupun APBN 2009 di Bangka Belitung (Babel) disalahgunakan, demikian temuan Inspektorat Provinsi Babel.
  • Sekda Bateng Minta RSUD Transparansikan Biaya Pengobatan 17 Desember , 2009
    Sekda Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Babel, Abdul Hadi Adjin, meminta kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat untuk melakukan transparansi dalam penetapan biaya pengobatan.
  • Mahasiswa Aceh Buka Posko Keprihatinan Terhadap Gubernur, Wagub 17 Desember , 2009
    Puluhan mahasiswa di Banda Aceh membuka posko keprihatinan terkait dengan tiga tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, yang dinilai belum menyejahterakan masyarakat.
  • Pertemuan Bandung Sepakati Forum Nasional Jurnalis Kespro 17 Desember , 2009
    Pertemuan 20 jurnalis dari beragam media massa dari seluruh Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, menyepakati pembentukan Forum Nasional Jurnalis Peduli Keluarga Berencana (KB), kesehatan reproduksi (kespro), HIV/AIDS, dan kependudukan, yang diharapkan segera membentuk perwakilan di daerah-daerah.
  • Sarjana Diminta Buka Lapangan Kerja 17 Desember , 2009
    Para sarjana strata 1 (S1) di Kota Pangkalpinang, Babel, diminta membuka lapangan pekerjaan, agar bisa menyerap banyak tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran.
  • Menkominfo Tifatul: PKS Harapan Bangsa Indonesia Pada 2014 17 Desember , 2009
    Anggota Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, saat melakukan malam ramah tamah dengan kader PKS Kota Pontianak, Kamis malam, menyatakan PKS adalah partai harapan bangsa Indonesia pada Pemilu 2014.
  • Jatah Raskin di Mamasa Disunat Oknum Kades 17 Desember , 2009
    Jatah Beras Miskin untuk sejumlah rumah tangga miskin (RTS) di Desa Masuppu Kecamatan Taban Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga disunat, oknum Kepala Desa (Kades) Massuppu, Adriani.
  • Kasus Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp18 Miliar Terbongkar 17 Desember , 2009
    Kepolisian Resor (Polres) Kediri, berhasil membekuk Siti Asiyah (39), warga Desa/Kecamantan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, atas dugaan penipuan berkedok penanaman investasi hingga merugikan korbannya senilai Rp18 miliar.

RSS BBC Indonesia

  • Kasus Bibit-Chandra dihentikan
    Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Fiji harus pulihkan demokrasi
    Pemimpin Persemakmuran mendesak penguasa militer Fiji untuk memulihkan demokrasi dan menjamin hak asasi manusia dilindungi.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Ito gantikan Susno Duadji
    Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji hari Senin resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan Irjen Ito Sumardi.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Bank Dubai diberi dana baru
    Bank Sentral Uni Emirat Arab menyatakan akan menawarkan likuiditas tambahan sementara bursa saham Dubai siap dibuka hari ini.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Iran bangun 10 reaktor nuklir
    Pemerintah Iran menyetujui rencana membangun 10 pabrik pengayaan uranium yang baru, demikian laporan media pemerintah.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/

RSS New York Times

Berapa Pengunjung?

  • 174,593 Orang

Sedang On Line

Dari mana?

Posisimu?

Perlindungan

Creative Commons Licence


Secara umum, semua karya yang tertampil di dalam situs PELARIAN -kecuali yang tidak dinyatakan demikian- adalah opini pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi apapun, dan dilindungi oleh Lisensi dari Creative Commons Attribution-Noncommercial 3.0 Unported License.

Untuk lebih jelasnya, silahkan buka halaman Aturan Main.

Salinan dari lisensi ini bisa didapatkan melalui, halaman web ini atau mengirimkan surat kepada Creative Commons, 171 Second Street, Suite 300, San Francisco, California, 94105, USA.