24
Jul
07

TEORI KONTRAK SOSIAL: HOBBES, LOCKE DAN ROUSSEAU (*)

Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.

Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.

Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.

Teori ciptan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.

Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.

Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.

Secara garis besar dan untuk keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar. Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, mengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan.

Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia (baca: rakyat) yang secara praktis mengoperasikannya.
Thomas Aquinas, misalnya pula, mengembangkan pemikiran tentang principium (prinsip), modus (cara) dan exercitium (pelaksanaan) dari kewenangan. Aquinas secara tegas menyatakan bahwa pada prinsipnya kewenangan bersumber pada Tuhan, bahwa cara kewenangan dioperasikan ditentukan oleh manusia, dan bahwa pelaksanaannya pun dilakukan oleh manusia.

Dari pemikiran Konfucu dan Aquinas tadi sebenarnya tampak benih-benih atau dasar-dasar bagi perkembangan teori kontrak sosial.
Tulisan ini hanya membahas nuansa-nuansa dalam teori kontrak sosial. Bahasan tentang teori kontrak sosial ini pun dibatasi pada tiga karya pemikir utamanya, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Untuk menjamah segi praktisnya, tulisan ini juga diakhiri dengan pembahasan hipotetis tentang pengaruh-pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara, baik kalangan pemerintah mau pun masyarakat biasa.

Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun (apalagi!) di dalam praksisnya.

Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah latarbelakang pribadi dan kepentingan masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.

Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan bahwa Locke mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja.

Sedangkan Rousseau (1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

Kontrak Sosial: Hobbes
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati. Mengenai semua hal di atas, Hobbes menulis sebagai berikut:

“So that in the first place, I put for a generall inclination of all mankind, a perpetuall and restlesse desire of Power after power, that ceaseth in Death. And the cause of this, is not intensive delight, than he has already attained to; or that he cannot with a moderate power: but because he cannot assure the power and means to live well, which he hath present, without the acquisition of more.” [Thomas Hobbes, Leviathan, Harmandsworth, Middlesex: Penguin Books Ltd., 1651, cetak ulang tahun 1983, h. 161.]

Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam.

Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang-satu-dengan-lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil. Caranya adalah masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat.

Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat (the safety of the people) [Hobbes: hal. 376]. Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.

Kontrak Sosial: Locke
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.

Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.

Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust). [John Locke, “An Essay Concerning the True Original, Extent and End of Civil Government,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960, h. 84.]

Locke menegaskan bahwa ada tiga pihak dalam hubungan saling percaya itu, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali. Trustee hanya menerima obligasi dari beneficiary secara sepihak.

Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya dan kontraktual itu tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary.

Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh Hobbes.

Kontrak Sosial: Rousseau
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.

Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.

Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought). [Jean Jacques Rousseau, “The Social Contract,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960, h. 193-194.]

Kehendak umum (volonte generale) menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah. Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu.

Rousseau mengajukan argumentasi yang sulit dimengerti ketika sampai pada pengoperasian kewenangan dari kehendak umum ke pemerintah. Pada dasarnya Rousseau menjelaskan bahwa yang memerintah adalah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislatif, yang membawahi lembaga eksekutif. Walau demikian Rousseau sebenarnya menekankan pentingnya demokrasi primer (langsung), tanpa perwakilan, dan tanpa perantaraan partai-partai politik. Dengan demikian masyarakat, lewat kehendak umum, bisa secara total memerintah negara. [Rousseau: 231-2.]

Jadi jelas, walaupun sulit dipahami, argumentasi pengoperasian kewenangannya, Rousseau mengembangkan semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.

Penutup
Sumbangan pemikiran-pemikiran Hobbes, Locke dan Rousseau di atas bisa membantu analisis terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik.

Amerika Serikat, misalnya, walaupun secara tegas mengoper teori kontrak sosial dari Locke, akan tetapi tidak jarang praktik-praktik politik pemerintahnya diwarnai oleh teori kontrak sosial dari Hobbes dan Rousseau. Teori Hobbes yang mengandung dasar-dasar teori kekuasaan prerogatif, paling tidak telah mewarnai tindakan-tindakan Presiden Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Franklin Delano Roosevelt, dan Richard Nixon.

Lincoln, Wilson dan Roosevelt bahkan berhasil menikmati praktik-praktik politik yang lebih dekat dengan teori Hobbes daripada teori Locke karena keadaan darurat (Perang Saudara, Perang Dunia I, dan Perang Dunia II) memang memberi peluang “Leviathan memanfaatkan hak prerogatifnya.” Nixon, sebaliknya, harus kalah karena ia memamerkan praksis teori Hobbes pada saat masyarakat sedang menggandrungi praksis teori Rousseau. [Basis Susilo, “The Constitutional Role of the US President in Foreign Policy,” makalah 1985, tidak diterbitkan.]

Walaupun teori kontrak sosial mendasari pemikiran politik suatu masyarakat, akan tetapi dinamika kehidupan dan perilaku masing-masing harus dibedakan apakah yang mewarnai Hobbes, Locke atau Rousseau. Apabila yang lebih mewarnai adalah Hobbes, maka kehidupan dan praktik perilaku politik rakyat hanya ditandai dengan kewajiban untuk taat dan tunduk pada penguasa, sementara penguasa akan merasa leluasa untuk bertindak tanpa memperhatikan aspirasi dan tuntutan politik dari rakyatnya.

Apabila yang lebih mewarnai adalah teori kontrak sosial dari Locke, maka kehidupan dan perilaku politik masyarakat tentu mengandung ciri-ciri tertentu, seperti pemerintah berhati-hati dalam melakukan tugas-tugasnya, parlemen amat vokal dalam mengontrol dan berperan dalam politik, dan masyarakat tidak segan-segan untuk melakukan kritik-kritik.

Upaya untuk memahami dan menjelaskan kehidupan dan perilaku politik atau kebudayaan politik suatu entitas tertentu dapat menggunakan pola-pola pemikiran politik untuk dijadikan salah satu pokok analisis. Konsep-konsep dasar tentang sumber kewenangan dan pengoperasian yang mana yang berada di benak suatu masyarakat, atau yang “mengalir di dalam darah” masyarakat itu? Apakah teori kontrak sosial, atau bukan? Apabila teori kontrak sosial, yang mana? Dari Hobbes, Locke, Rousseau, Hume, atau lainnya?

Pemanfaatan analisis tentang bekerjanya teori-teori tentang asal negara dan sumber kewenangan untuk menjelaskan kehidupan, perilaku, atau kebudayaan politik sampai saat ini belum dikembangkan. Barangkali, ada kesulitan untuk mengukur bekerjanya teori-teori asal-mula negara dan sumber kewenangan di dalam suatu masyarakat, karena sifatnya yang amat abstrak.

Akan tetapi, bila mulai dicoba, tentu ada cara untuk mengukur bekerjanya teori itu dalam praksis kemasyarakatan. Salah satu cara yang mumngkin bisa digunakan adalah dengan mengkaji isi pesan-pesan dan semangat di dalam literatur-literatur atau cerita-cerita yang digemari masyarakat, seperti yang dilakukan oleh David C. McClelland ketika mencari nAch pelbagai masyarakat.

[I Basis Susilo]
* Tulisan ini dimuat dalam Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik terbitan FISIP Unair, Tahun II, No 2, Triwulan 1, 1988.


32 Tanggapan ke “TEORI KONTRAK SOSIAL: HOBBES, LOCKE DAN ROUSSEAU (*)”


  1. 1 cha
    18 Oktober , 2007 pukul 10:31 am

    keren bgt !!!

    ini nih yang dicari-cari
    saya kebantu bgt bwt ngerjain tugas-tugas kuliah

    tengkyu banyak yee…

    Makasih chacha…
    Jgn lupa untuk mematuhi Rules of Engagement, seperti mengutip penulis aslinya… Pak Basis.
    Semangat buat cari ilmunya ya…
    Jgn lupa kasih2 komen ya! No body perfect!
    :)

  2. 2 Nunung Handayani
    1 November , 2007 pukul 11:10 am

    Halo Mas!(or Bapak?) ^_^

    Aku boleh minta tolong ga nih?
    Aku lagi bikin skripsi tentang alienasi dan masih kurang referensi. aku punya buku punya Richard Scahct, tapi kajian alienasi hegel dan feuerbach kurang. yah…kali ja mas bisa bantu?

    Thanx b4

    Masih mas nih, ntar-ntar boleh dipanggil Bapak :)

    Boleh…

    Hmm…

    Mbak Nunung, (maaf, jadi ingat srimulat:) ) skripsi anda itu deskriptif, eksplanatif, atau prediktif?
    Kalau melihat gambaran yg sangat minim ini, mungkin deskrip, mungkin eksplan.

    Sebenarnya kalo mau membuat skripsi/penelitian, langkah pertamanya adalah membuat rumusan masalah. Tetapi seringkali kita salah langkah dengan mencari referensi yang ada/yang kita kuasai dulu. Tapi saya tidak bisa memaksa semua orang mengambil jalan saya. Sebab saya sendiri sudah merasakan bagaimana melakukan penelitian skripsi secara metodologis yang malah membutuhkan waktu sekitar 2 tahun. Tapi memang begitu idealnya :)

    Kembali ke request mbak Nunung. Setahu saya, kajian alienasi sangat dekat dgn pemikiran sosialism, terutama Marx. Kalo dirunut, memang Feurbach, Hegel, dan Rousseau juga memberikan secercah cahaya bagi pendekatan Marx. Pendekatan Marx ini kemudian dikembangkan oleh banyak pemikir. Erich Fromm adalah salah satu pemikir sosialist yang mengembangkannya (yang pernah saya baca; masih banyak pemikir lainnya).

    Nah, kalau mbak Nunung sudah punya rumusan masalah, sebenarnya gampang. Tinggal cari referensi yg pas dgn rumusan masalah. Karena Rumusan Masalah itu adalah acuan. Bisa jadi kalo pas dengan Rumusan masalahnya, pendekatan alienasinya Hegel dan Feurbach udah cukup.

    Mungkin mbak juga bisa lihat situs ini sebagai awal mula:
    http://en.wikipedia.org/wiki/Social_alienation
    http://en.wikipedia.org/wiki/Marx%27s_theory_of_alienation

    Selamat berkarya!
    Kalau sudah jadi, jgn lupa kirim filenya ke saya ya… pgn baca2 juga :)
    [Kagak akan dibajak, sumpe deh!]

  3. 3 Ayaka
    5 November , 2007 pukul 4:59 pm

    Thx yuph….
    aya udah bisa buat PR sekarang, ternyata nggak
    cuma buat anak kuliahan lho, buat anak SMA kayak Aya juga bisa, he he he…..

    Sama2 aya…
    Semoga nanti kalo udah kuliahan, bisa lebih pinter lagi… OK!
    hehe… :)

  4. 4 abe
    13 November , 2007 pukul 1:07 pm

    bagus banget berkat ini uts ku lancar n dosenku yang gak pernah ngajar jadi keki saat aku akan terangi materi teori kontrak sosial key thanks be4

    Wah wah wah… sepertinya makasihnya harus ditujukan ke Pak Basis, Dekan FISIP Unair yg kemaren jd Ketua Dewan Sidang Skripsi saya. Jika pak Basis membaca ini, maka, “Makasih juga Pak Basis!:)”

  5. 5 Enar Ratriany
    21 Januari , 2008 pukul 9:00 pm

    hai…mas rizki salam kenal,,tengkyu banget ya mas,aq kebantu banget nech cari bahan buat ujian besok teori politik..tanks100x dah.makaci banget,keren! okey mas segitu dulu matur nuwun..

  6. 6 ekosuhartono
    6 Mei , 2008 pukul 2:29 pm

    terima kasih ya..bu…

    aku bersyukur dapat bahan makalah dari sini….

    keren abis pokoknya

  7. 7 GERRY
    21 Juli , 2008 pukul 4:19 pm

    terimakasih telah memberikan ilmunya yang sangat bermanfaat semoga karya-karya yang dimuat semakin okey

  8. 9 Ahsani
    19 Agustus , 2008 pukul 11:50 am

    assalamu alaikum
    wah bagus banget explanationnya,
    saya lagi cari refrensi tentang teori aktualisasi diri, bisa dibantu ngak?
    atau teori yang mengarah kepada penghargaan terhadap personal.
    dalam englishnya Personal appraisal, bagaimana?
    thanks before, wassalamualikum

    wa’alaykumussalam
    Terima kasih, itu penjelasannya pak Basis.
    Maaf saya belum bisa bantu. Kalau dari bahasanya seperti itu bahasan dalam Psikologi. Coba deh cari di jurnal2 online atau ke google/gigapedia.net. Sekali lagi mohon maaf atas keterbatasan…
    Wassalam

  9. 10 Nugie
    28 September , 2008 pukul 7:16 am

    Yth Bapak
    Luar biasa pandangannya saya suka sekali karena tambah wawasan tentang negara ini.
    bila kita lihat perspektif sosiologi hukum apakah teori tersebut relevan karena beliau – beliau tidak ada di dalam kelompok teori sosiologi hukum tetapi ada satu perspektif teori makro yaitu interaksi bahwa hukum terbuat dari hasil interaksi sosial masyarakat
    kalo menurut Bapak apakah di bidang politik dan budaya juga sama dan bangungan teorinya apakah semua bidang keilmuan sama- bangunan teorinya – ? tinggal bidang atau objek kajiannyayang berbeda ( konteks sosial yang beda )
    salam hormat
    nugie

  10. 11 Abdul Rahman
    16 Oktober , 2008 pukul 5:34 pm

    Terima Kasih Banyak Atas Bantuan yang Diberikan Kepada Kami

    Sama-sama saudara Rahman…

  11. 12 theshieldoftheworld
    19 Oktober , 2008 pukul 3:21 pm

    Asw!!yooo keren banget artikelnya,makasih ya kebantu banget buat tugas tata negara nih!!
    makasih dah bagi-bagi ilmu!!

  12. 13 Rico
    29 Oktober , 2008 pukul 3:35 pm

    saya mau bertanya nih mas/bapak
    1. mengapa teori kontrak sosial dianggap gagal dalam menjustifikasi negara?
    2. apa pengertian kewajiban politik dan bagaimana cara terbaik menjustifikasi kewajiban politik

    tolong dijawab yang mas/ Pak hehehehe…..

  13. 14 justiceteensclub
    15 November , 2008 pukul 10:05 am

    asslm..
    minta ijinnya mengutip beberapa paragraf ke blog saya..
    nuwun nggih

  14. 15 Zidni Nurul Khasanah
    23 November , 2008 pukul 1:48 pm

    Saya guru PKN yang baruuu aja 2 minggu terjun mengajar anak SMP. Pas masih kuliah sih, biasa-biasa aja. Tapi, begitu lulus dan tampil di depan kelas untuk mengajar, terasa banget kurangnya ilmu ini . Apalagi, anak-anak didik sekarang ini makin kritis. jadi, terimakasih atas tulisan-tulisan yang me-refersh ingatan dan menambah pengetahuan saya…

  15. 16 Tm
    4 Desember , 2008 pukul 9:55 pm

    Buat mas mas yang terhormat,saya da beberapa pendapat mengenai teori kontrak sosial diatas
    Teori ko ntrak sosial atau sering disebut dengan perjanjian masyarakt sering dikatakan sebagai teori pembentukan negara yang paling jitu.Namun saya mempunyai pandangan yang berbeda terhadap asumsi diatas.Menurut saya teori kontrak sosial yang dimaksd diatas hanya akan sesuai diterapakan pada sebuah wilayah yang memiliki omposisi masyarakat yang homogen tetapi intik komposisi mayarakat yang heterogen mungkin menjadi sangat sulit.Jadi sebenarnya teori kontrak sosial yang dimaksud diatas kurang rele van karena terkesan memaksakan keadaan.Tolong ditanggapai ya,soalnya saya juga baru belajar

  16. 9 Januari , 2009 pukul 8:54 pm

    salam kenal, tulisan ente bagus juga..mari kita berdialektika..

  17. 18 Mila
    6 Maret , 2009 pukul 12:02 pm

    Makasih mas, untuk informasinya. Berguna sekali.

  18. 12 April , 2009 pukul 4:35 pm

    Yapz…sebagai bahan referensi kuliah di ilmu politik unair nEh…
    Salam hangat dan terima kasih……

  19. 20 t-double
    21 April , 2009 pukul 11:27 am

    teori kontrak masyarakat itu teori trustee ya?

  20. 21 irsan
    13 Mei , 2009 pukul 2:53 pm

    saya lg buat tesis tentang kewenangan!
    tolong tulisannya mengenai teori2 kewenangan (pengertian&sumbernya)

  21. 22 roniocta
    30 Mei , 2009 pukul 11:31 am

    salam mas.

    Saya bertanya sedikit, teori siapa yang mengelompokkan terbentuknya negara menjadi empat kelompok, seperti di awal tulisan mas rizki? Saya ingin tahu sebagai bahan referensi, apakah mas rizky sendiri yang mengelompokkan dengan mengumpulkan beberapa teori mengenai terbentuknya negara? Ataukah ada pemikir lain yang punya teori khusus semacam itu? Jika ada, siapa?

    bermanfaat sekali ulasannya, terima kasih dan salam.

  22. 25 Agustus , 2009 pukul 2:06 pm

    negara malaysia adalah negara yang sangat serakah pemerintahannya krn budaya kita semua diambil oleh dia!!!!!!!!bisa jadi pengeboman yang terjadi di indonesia ini karena malaysia?????????

  23. 25 try
    24 September , 2009 pukul 8:18 pm

    assalammualaikum…
    makasih artikelnya bisa buat nambah wa2san….
    mo tanya,,,,
    apakah indonesia menerapkkan teori ini,,,kalau tidak mengapa????

  24. 26 rizkisaputro
    25 September , 2009 pukul 11:29 am

    @Try:
    Kalo ditanya ke orang2 pemerintahan terutama yang bergerak di bidang hankam, jawabnya ya pastinya indonesia ‘ingin’ menerapkan teori ini melalui demokratisasi dan penguatan UUD 1945.

    Tapi kalo orang2 pemerintahan di bidang budaya/pariwisata dan ekonomi.. ga tau juga ya.. mereka sepakat enggak dengan orang2 hankam :) ) Yang jelas, di luar negeri, mereka ngomongnya ada kontrak sosial ini. Lha wong pilkadal aja make kontrak politik :) )

    Cuman, saya lihat kontrak sosial yg ada itu memang uneven, yang satu mengikat pihak lain agar mau diatur sama elit penguasa dengan aturan yg tidak begitu dipahami dan MERUGIKAN pihak lain. Mereka bilang c’est la vie.. :(

    Ya sudahlah, lakum diinukum waliyadiin. Saya sendiri belum bisa menghakimi apakah kontrak sosial ini benar atau salah dari pandangan Islam, masih syubhat. Tapi secara ideologis dan budaya, maka kontrak sosial itu tertolak dari Islam, sebab menjadi filosofi demokrasi dan pseudo philosophy of capitalism. [my mind subject to changes]

  25. 26 September , 2009 pukul 11:37 am

    boleh tau sumbernya dari mana?

  26. 28 rizkisaputro
    27 September , 2009 pukul 2:28 pm

    @Citra: Sumbernya apa? Artikel di atas? Kalau itu sudah jelas tertulis:

    [I Basis Susilo]
    * Tulisan ini dimuat dalam Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik terbitan FISIP Unair, Tahun II, No 2, Triwulan 1, 1988.

  27. 27 September , 2009 pukul 7:40 pm

    assalamualaykum…
    akhirnya nemu,makasih ya pak…(btw gtu ya manggilny)^_^
    tugasku setidaknya tertolong,dosennya,aku sebeeel,ga jelas nyuruh mahasiswanya tugasnya yg kek gmn,boring bgt di kelas…(wah,malah curhat)

  28. 30 mutia
    29 September , 2009 pukul 12:05 pm

    makasih buat bahan2nya.. boleh minta ya buat ngerjain tugas HAN..


Tinggalkan Balasan




Periwitan Twitter

  • Bismillah. Kawan, banyak saudara kita yang akan balik dari haji, yuk siap2 menyambut mereka dan meminta doa melalui mereka. SERBU..!!-@-1 day ago
  • Gawe opo koen didadekno presiden?Mbecak karo aq ae cak nang malang.Badan iso sehat, ora ginuk2 koyok awake dhewe saiki...-@-1 week ago
  • Yuk jd pribadi yg mandiri.Agr brmanfaat bg negeri.Tdk spt pjabat2 yg cm brani brsumpah bakti,pdhl krjany cm brkonflik tiada henti-@-1 week ago

Selamat Datang

Diriku

Hai semua....

Kawan, untuk menjaga tali silaturahim, saya mohon kawan-kawan yang sudah mampir sudi untuk membaca ATURAN MAIN dan meninggalkan sedikit jejaknya di RUANG TAMU saya. Saya sangat menghargai kunjungan kawan-kawan ke sini. Terima Kasih.

OIA, bagi kawan-kawan yang kesulitan mencari tulisan-tulisan saya di Pelarian, gunakan saja fasilitas di bawah ini.

Selamat Berlari...

Other languages

For English version click here.

For Arabic version click here.

Just try it and I bet you'll be laughing.

(BTW, it needs a fast internet connection)

Langganan Isi SitusQ

Tanggal Posting

Juli 2007
S S R K J S M
    Agu »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Kategori Tag

RSS EraMuslim

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Antara – Nasional

  • Masyarakat Perlu Awasi Perjalanan Angket Century 30 November , 2009
    Seorang aktivis mengatakan masyarakat perlu  ikut mengawasi perjalanan angket kasus Bank Century yang sedang berlangsung di DPR.
  • TNI AL Tangkap Dua Kapal Tak Berdokumen 30 November , 2009
    Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) berhasil menangkap dua kapal yang tak memiliki dokumen resmi.
  • Pendiri PMII Said Budairy Wafat 30 November , 2009
    Sekjen PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Zaini Shofari di Jakarta Senin malam mengungkapkan salah satu pendiri organisasi mahasiswa itu pada tahun 1960 Said Budairy meninggal dunia hari ini.
  • Duta Khusus Vatikan Bertemu Sultan 30 November , 2009
    Duta Khusus Vatikan, Kardinal Jean Louis Taurant bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Jene, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, Senin.
  • Komnas PA :UN Harus Ditangguhkan 30 November , 2009
    Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) meminta pemerintah menangguhkan pelaksanaan ujian nasional (UN), hingga sistem dan standard pendidikan diperbaiki agar memadai.
  • Ada Puskesmas Khusus Narkoba di Surakarta 30 November , 2009
    Pemerintah Kota Surakarta mendirikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) khusus untuk mengobati pasien yang mengalami ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
  • Korban Tewas Dumai Express Bertambah Seorang 30 November , 2009
    Korban tewas pada peristiwa tenggelamnya MV Dumai Express 10 di Perairan Tukong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (22/11), bertambah satu orang.
  • Siswa SMA Anggota Geng Motor Diringkus 30 November , 2009
    Jajaran Polsekta Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang anggota geng motor berinisial A yang masih menggunakan seragam SMA di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung.
  • Keluarga Korban Hilang Minta Dumai Express Diangkat 30 November , 2009
    Keluarga penumpang yang masih hilang akibat Kapal Motor Dumai Express 10 tenggelam di perairan Karimun, Kepulauan Riau, mengharapkan bangkai kapal tersebut diangkat dari dasar laut.
  • Bawaslu Desak KPU Segera Sepakati Surat Edaran Bersama 30 November , 2009
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas dan menyepakati surat edaran bersama (SEB) tentang pembentukan sejumlah panitia pengawas (Panwas) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010.

RSS BBC Indonesia

  • Kasus Bibit-Chandra dihentikan
    Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Fiji harus pulihkan demokrasi
    Pemimpin Persemakmuran mendesak penguasa militer Fiji untuk memulihkan demokrasi dan menjamin hak asasi manusia dilindungi.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Ito gantikan Susno Duadji
    Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji hari Senin resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan Irjen Ito Sumardi.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Bank Dubai diberi dana baru
    Bank Sentral Uni Emirat Arab menyatakan akan menawarkan likuiditas tambahan sementara bursa saham Dubai siap dibuka hari ini.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/
  • Iran bangun 10 reaktor nuklir
    Pemerintah Iran menyetujui rencana membangun 10 pabrik pengayaan uranium yang baru, demikian laporan media pemerintah.
    http://www.bbc.co.uk/indonesian/

RSS New York Times

Berapa Pengunjung?

  • 170,660 Orang

Sedang On Line

Dari mana?

Posisimu?

Perlindungan

Creative Commons Licence


Secara umum, semua karya yang tertampil di dalam situs PELARIAN -kecuali yang tidak dinyatakan demikian- adalah opini pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi apapun, dan dilindungi oleh Lisensi dari Creative Commons Attribution-Noncommercial 3.0 Unported License.

Untuk lebih jelasnya, silahkan buka halaman Aturan Main.

Salinan dari lisensi ini bisa didapatkan melalui, halaman web ini atau mengirimkan surat kepada Creative Commons, 171 Second Street, Suite 300, San Francisco, California, 94105, USA.